BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam menangani dan mengelola masalah lingkungan hidup di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan – kebijakan. Penetapan kebijakan ini bertujuan agar dalam mengelola lingkungan hidup, setiap warga Indonesia bisa mengelolanya dengan baik dan benar. Kebijakan – kebijakan tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum dan undang – undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Secara umum undang – undang tentang lingkungan hidup termuat dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 1982 yang mengatur Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup. Berdasarkan UUKPPLH diundangkan 3 undang-undang:
1. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya
2. UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
3. UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang – Undang Nomor 4 tahun 1982, kemudian diperbaharui lagi dengan dibuatnya undang – undang nomor 23 tahun 1997 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
NOTE :
Mau lebih lengkap silahkan downlod filenya : DISINI

No comments:
Post a Comment